Jakarta (primedailydigest.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan seorang sopir truk berinisial AZ (44) sebagai tersangka tabrakan beruntun yang menewaskan dua orang di lampu merah Slipi, Jakarta Barat, Selasa (26). /11).
Kasusnya dibuka tadi pagi, kata Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Polisi (AKBP) Ojo Ruslani saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi, kronologis kejadian, jumlah dan kondisi korban akibat kecelakaan tersebut, berstatus tersangka.
Ojo menjelaskan, AZ ditahan selama 20 hari ke depan dan dijerat Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Undang-undang mengatur sanksi bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
Baca juga: Polisi akan mengusut kasus kecelakaan truk di Slipi pada Kamis
Baca juga: Sopir Truk Ngantuk Diduga Penyebab Kecelakaan di Slipi
Sopir truk yang mengantuk diduga menjadi penyebab kecelakaan di Traffic Light Slipi, Jakarta Barat, pada pukul 07.00 WIB, Selasa (26/11).