Jakarta (primedailydigest.com) – Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Industri Saleh Husin menyatakan kebijakan pengupahan harus berorientasi pada pertumbuhan ekonomi nasional sehingga menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas.
“Kebijakan pengupahan yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional pada gilirannya juga dapat menjadi katalis peningkatan kesejahteraan masyarakat luas,” kata Husin dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal ini disampaikannya untuk menanggapi tuntutan serikat pekerja dalam membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi UU Cipta Kerja pada klaster Ketenagakerjaan.
Ia mengimbau semua pihak membaca keputusan tersebut dengan tetap berorientasi pada pertumbuhan ekonomi. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang mematok pertumbuhan sebesar 8 persen.
Ia menyatakan pada tahun 2023, kontribusi sektor manufaktur terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 18,67 persen. Kemudian pada triwulan III tahun 2024, kontribusi sektor industri pengolahan sebesar 19,02 persen.
“Capaian tersebut masih jauh dari target kontribusi manufaktur sebesar 28 persen dalam upaya mewujudkan Indonesia Emas pada tahun 2045,” ujarnya.
Selain berguna untuk meningkatkan nilai tambah komoditas di Indonesia, industri manufaktur juga sangat bermanfaat dalam menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat luas. Dengan menciptakan lapangan kerja, setidaknya tingkat kemiskinan akan berkurang.
Disebutkannya, berdasarkan Permenperin 51/M-IND/PER/10/2013 Tahun 2013 terdapat enam kelompok industri yang masuk kategori padat karya, yakni industri makanan-minuman dan tembakau, industri tekstil dan pakaian jadi, industri kulit dan kulit. industri barang dari kulit. , industri alas kaki, industri mainan anak, dan industri mebel.
“Bagi negara dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia yang mencapai 282 juta jiwa, industri padat karya dapat menjadi katalis dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas,” kata Husin.
Namun, lanjut Husin, di sisi lain, sektor padat karya merupakan kelompok industri yang sangat rentan terhadap kebijakan terkait ketenagakerjaan, termasuk pengupahan.
“Jadi apabila putusan MK terhadap UU Cipta Kerja pada klaster ketenagakerjaan dibaca atau dimaknai secara sepihak melalui kacamata kepentingan kelompok tertentu, maka akan berdampak buruk pada sektor padat karya,” ujarnya.