Jakarta (primedailydigest.com) – Pemungutan suara serentak secara nasional pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota akan dilaksanakan pada 27 November 2024 berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi mempunyai peran penting dalam menjamin pemilu yang jujur, adil dan transparan di tingkat provinsi. Sebagai garda depan demokrasi di daerah, KPU Provinsi bertugas menyelenggarakan pemilu dengan integritas tinggi, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara.
Dalam melaksanakan tugasnya, keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua yang merangkap anggota serta beberapa anggota lainnya. Masa jabatan mereka ditetapkan selama lima tahun, yang diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut daftar jajaran KPU Provinsi Sulawesi Selatan:
Nomor: Hasbullah
Departemen: Ketua KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Hasruddin Husain
Departemen: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Tasrif
Departemen: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Upi Hastati
Departemen: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Marzuki Kadir
Departemen: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Ahmad Adiwijaya
Departemen: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Romy Harminto
Departemen: Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Nomor: Dr. Muhammad Adnan Tahir
Departemen: Sekretaris KPU Provinsi Sulawesi Selatan
Tugas dan kewajiban Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi diatur secara jelas dan rinci dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Berikut tugas dan kewajiban KPU Provinsi:
Tugas KPU Provinsi
1. Menguraikan program dan melaksanakan anggaran.
2. Melaksanakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu di provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.