JAKARTA (primedailydigest.com) – Beberapa daerah di Indonesia sekarang mulai menerapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan, yang bertujuan untuk menghapus denda dan tunggakan pajak dari tahun -tahun sebelumnya.
Dengan program ini, pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak bisa mendapatkan bantuan karena mereka hanya perlu membayar pajak tahun berjalan tanpa dikenakan denda.
Sampai sekarang, setidaknya tiga provinsi telah mengumumkan jadwal untuk mengimplementasikan program pemutihan pajak kendaraan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat adalah yang pertama mengumumkan kebijakan ini, dengan implementasi mulai Maret 2025 dan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Sementara itu, pemerintah provinsi Banten juga mengadakan program serupa yang berlangsung dari 10 April hingga 30 Juni 2025. Tidak hanya itu, provinsi Jawa Tengah juga menerapkan kebijakan ini.
Untuk mengetahui lebih lanjut tentang jadwal dan ketentuan program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah, lihat informasi lengkap di bawah ini, luncurkan situs web resmi Samsat dan berbagai sumber lainnya.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Menghapus Tunggal Pajak Kendaraan Hingga 2024
Jadwal Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jawa Tengah
Pemerintah Provinsi Jawa Pusat secara resmi mengumumkan kebijakan menghapuskan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku dari 8 April hingga 30 Juni 2025. Program ini ditujukan untuk pembayar pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) selama beberapa tahun terakhir.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa piutang pajak kendaraan di daerahnya mencapai hampir Rp2,8 triliun karena sejumlah besar orang yang tidak memenuhi kewajiban untuk membayar pajak.
“Pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah hampir RP2,8 triliun. Masyarakat kita belum membayar pajak,” katanya.
Dalam kebijakan ini, semua tunggakan pajak kendaraan bermotor dan hukumannya akan dihapuskan. Ahmad Lutfi menjelaskan bahwa penghapusan ini memiliki kondisi, yaitu pemilik kendaraan masih harus membayar pajak untuk tahun berjalan.
“Kami akan menghapus kepala sekolah dan penalti, tetapi dengan ketentuan wajib pajak harus membayar pajak pada tahun 2025. Jika kondisinya dipenuhi, maka semua tunggakan pajak akan dihapus,” jelasnya dalam konferensi pers di Semarang.
Program pemutihan pajak ini mirip dengan kebijakan yang telah diterapkan di Jawa Barat. Selain menghapus tunggakan pajak kendaraan dan hukumannya, pemerintah provinsi Java pusat juga akan menghapus tunggakan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Dengan program ini, orang -orang yang memiliki tunggakan pajak bertahun -tahun dapat dibantu karena mereka hanya membayar pajak pada tahun 2025 tanpa harus melunasi pajak sebelumnya.
Baca Juga: Cara Memeriksa Jumlah Pajak Kendaraan Online & Offline di Jawa Barat
Syarat dan Ketentuan untuk Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Badan Pendapatan Regional Java Tengah (Bapenda), Nadi Santoso, menjelaskan bahwa untuk mengikuti program pemutihan pajak kendaraan ini, pembayar pajak hanya perlu membayar pajak pada tahun 2025 sehingga semua tunggakan pajak dihapus.
“Tidak ada mekanisme khusus, hanya membayar seperti biasa. Misalnya ada tunggakan selama lima tahun, hanya membayar pajak tahun ini, maka tunggakan akan dihapus sebelumnya,” kata Nadi.