JAKARTA (primedailydigest.com) – BPJS Health sekarang memiliki biaya membuat gigi palsu (prosa gigi) untuk peserta aktif dengan ketentuan dan subsidi tertentu. Kebijakan ini memberikan napas udara segar bagi orang yang membutuhkan layanan prostesis gigi tetapi dibatasi oleh biaya.
Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan akses publik ke layanan kesehatan gigi yang terjangkau dan adil. Berikut ini adalah kondisi dan cara yang perlu diketahui peserta untuk mendapatkan manfaat ini.
Baca Juga: Cara Memperlakukan Gusi Bengkak Dengan Bahan Alami
Persyaratan untuk mendapatkan gigi palsu dengan BPJ kesehatan
Peserta dalam National Health Insurance (JKN) berhak mendapatkan gigi palsu jika ada indikasi medis yang disarankan oleh dokter gigi, tidak berdasarkan permintaan pribadi. Memberi prostesis gigi dapat dilakukan paling cepat setiap dua tahun untuk gigi yang sama.
Untuk informasi, BPJS Health menyediakan subsidi untuk membuat gigi palsu dengan detail tertentu yang telah ditetapkan. Subsidi ini bertujuan untuk meringankan beban biaya peserta dalam memperoleh layanan kesehatan gigi yang diperlukan.
Subsidi untuk membuat gigi palsu dengan detail berikut:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)
– Satu rahang: IDR maksimum 500.000
– Dua rahang: IDR maksimum 1.000.000
Fasilitas Kesehatan Rujukan Lanjutan (FKRTL)
– Satu rahang: IDR maksimum 550.000