Ini alasan BNN tak tangkap artis pengguna narkoba

Inilah alasan BNN tidak menangkap artis pengguna narkoba

Jakarta (primedailydigest.com) – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan bahwa seniman pengguna narkoba tidak lagi ditangkap karena hukum Indonesia lebih diarahkan pada pendekatan rehabilitasi.

“Rezim hukum kami sebenarnya telah sadar bersama, kemudian kebijakan pendidikan di polisi nasional juga sama. Bahwa pendekatan hukum kami adalah pendekatan rehabilitasi,” kata kepala BNN Marthinus Hukom dalam agenda penghancuran bukti narkoba di Palmerah, Jakarta Barat, Rabu.

Namun, dia mengatakan bahwa itu tidak berarti bahwa artis bebas melanggar hukum dan tidak perlu ditangkap.

Dengan demikian, kata Marthinus, tidak hanya seniman atau tokoh publik yang mendapatkan hak -hak ini, tetapi juga semua warga negara yang terjerat dalam kasus serupa.

Ini sesuai dengan hukum nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berisi mandat bahwa negara diharuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada pengguna.

Baca Juga: Artis JF telah bertransaksi enam kali dalam kasus obat keras

Ada juga Pasal 103 KUHP yang mengamanatkan hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi pengguna.

“Masyarakat dapat melaporkan jika ada kerabat, tetangga, kepada mereka yang terdekat dengan mereka untuk menggunakan narkoba untuk mendapatkan rehabilitasi gratis dari BNN,” kata Marthinus.

Selain itu, Marthinus menambahkan bahwa penangkapan seniman pengguna narkoba dapat menjadi bumerang bagi masyarakat.

Itu karena itu menjadi perhatian publik, termasuk penggemar artis yang bersangkutan akan diarahkan pada berita penangkapan.

“Saya telah mengatakan, jangan menangkap seniman dan kemudian menerbitkan, berlebihan, karena seniman adalah pelanggan sosial. Sebagai pelindung sosial, ia menjadi referensi perilaku, rujukan moral beberapa generasi atau anak -anak kita yang mengidolakan mereka,” kata Martinus.

Baca Juga: Inilah Alasan Fachry Albar Menggunakan Obat

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *