Ini kronologi penggelapan 15 ton beras premium di Jakbar

Ini adalah kronologi penggelapan 15 ton beras premium di Jakarta Barat

Jakarta (primedailydigest.com) – Polisi Metro Jakarta Barat mengungkapkan dugaan penipuan atau penggelapan 15 ton beras premium yang awalnya dikirim dari Palembang (Sumatra Selatan) ke Tangerang (Banten).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mendapatkan tersangka dengan inisial AD (34) dari Kunciran, Pinang, Kota Tangerang. Sementara korban adalah pengusaha dari Palembang bernama Bambang Irawan.

Tersangka iklan memanipulasi tujuan mengirim nasi yang awalnya tangerang menjadi grogi petamburan, jakarta barat di mana tersangka membongkar 15 ton beras. Kemudian tersangka menjualnya di pasar utama Cipinang Rice, Jakarta Timur.

“Kronologi insiden itu, Jumat (1/24), korban ingin mengirim 15 ton beras dari Palembang ke Tangerang,” kata Komisaris Polisi Metro Jakarta Barat Pol Twedi Aditya Bennyhadi dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.

Kemudian korban menghubungi Sriwati (Layanan Ekspedisi) untuk menemukan truk. Sriwati juga berbagi kebutuhan layanan pengiriman yang kemudian ditanggapi dan disepakati oleh tersangka iklan.

Baca Juga: Diduga Membuat Dana, Polisi Menangkap Mantan Manajer Artis Fujianti

Pelaku kemudian menghubungi Rizky sebagai pengemudi yang mengirim beras dari Palembang ke Tangerang.

Pada saat pengiriman dari Palembang ke Tangerang, pengemudi dihubungi oleh para pelaku sehingga pengemudi tidak mengarah ke Tangerang, melainkan ke Jelambar.

Kemudian, pada hari Sabtu (1/25), ketika truk mengemudi nasi tiba di daerah Jakarta Barat, tersangka iklan mengawal truk ke grogi petamburan dan menurunkan semua nasi di lokasi.

“Kemudian setelah diturunkan pada sore hari, di malam hari pelaku menyewa kendaraan lain untuk mengangkut beras ke pasar beras di Cipinang, Jakarta Timur,” kata Twedi.

Korban merasa ada sesuatu yang aneh dengan pengiriman karena tidak pernah tiba di lokasi tujuan pengiriman. Selain itu, Angkatan Darat juga tidak menjawab pesan dari korban sehingga korban melaporkan ke Polisi Metro Jakarta Barat pada hari Sabtu (25/2).

Baca Juga: Aktor Penentuan Sepeda Motor di Tambora West Jakarta Melompat dari Flyover

Berdasarkan laporan itu, polisi kemudian menangkap tersangka di Kampung Jaha Balaraja, Kabupaten Tangerang, Banten, pada hari Rabu (12/2). Korban mengklaim telah menderita kehilangan Rp180 juta karena tindakan para pelaku.

“Ini masih merupakan proses (kembali ke hilangnya korban). Masih suatu proses, apakah itu bisa kembali atau bagaimana. Korban juga menggunakan (sebagian uang dari menjual beras),” kata Twedi.

Untuk tindakan mereka, para pelaku dicurigai dari Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP. “Dengan ancaman empat tahun penjara,” kata Twedi.

Reporter: Redemplus elyonai berisiko syukur
Editor: Sri Muryono
Hak Cipta © primedailydigest.com 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *