JAKARTA (primedailydigest.com) – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding menekankan komitmennya untuk memotong prosedur untuk mengirim pekerja migran Indonesia ke luar negeri untuk mencegah calon pekerja migran Indonesia (CPMI) menggunakan jalur ilegal.
“Di masa lalu, ketika saya masih berada di Kementerian Tenaga Kerja, ada proses yang siap untuk memakan waktu dua hingga tiga bulan. Dalam pelayanan saya sekarang, prinsipnya cepat tetapi masih aman,” kata Karding sambil memberikan presentasi dalam pertemuan kerja nasional Asosiasi Wanita Kristen Indonesia (PWKI) di Batam, Jumat.
Karding mengungkapkan bahwa prosedur yang lambat mendorong CPMI untuk mencari jalan pintas menggunakan layanan broker dan berangkat secara ilegal. Oleh karena itu, percepatan manajemen dokumen adalah prioritas.
Baca Juga: Menteri P2MI: Butuh Kampanye Besar untuk Bekerja di Luar Negeri
Pemangkas prosedur ini juga merupakan bagian dari upaya untuk mewujudkan arah Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya perlindungan komprehensif bagi pekerja migran Indonesia dan meningkatkan kontribusi valuta asing dari sektor migran.