Jakarta (primedailydigest.com) – Munculnya fenomena perjudian online di era digital telah menyebabkan kekhawatiran di berbagai kalangan.
Kemudahan akses yang tersedia sepanjang waktu membuat kegiatan ini lebih berkembang di masyarakat. Dampak negatif yang disebabkan tidak dapat diremehkan mulai dari risiko kecanduan, meningkatkan tingkat kejahatan, perceraian, kekerasan dalam rumah tangga, masalah keuangan terhadap kerusakan pada nilai -nilai moral baik dalam individu maupun lingkungan sosial.
Baca Juga: Kemkomdigi menyebut transaksi judol mengurangi bukti penanganan judol yang efektif
Islam sebagai agama yang sempurna telah memberikan pedoman kehidupan yang mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk dalam masalah perjudian. Dalam ajaran Islam, perjudian, baik konvensional maupun online, dilarang secara ketat.
Seperti yang ditulis dalam Surah Al-Maidah Verse 90, Allah SWT mengatakan:
“Wahai kamu yang percaya! Memang (minum), perjudian, perjudian, (pengorbanan untuk) idola, dan memberikan suara dengan panah, adalah tindakan kejahatan yang mencakup tindakan iblis.
Ayat ini menjelaskan dengan kuat bahwa perjudian adalah salah satu tindakan paling tercela dan termasuk dalam tindakan iblis.
Allah SWT juga memerintahkan umat Islam untuk menjauh dari tindakan ini, sehingga mereka dapat mencapai keberuntungan dan kehidupan yang lebih baik. Larangan ini diberikan karena efek samping yang disebabkan oleh perjudian, baik untuk individu maupun masyarakat.