JAKARTA (primedailydigest.com) – Menuju Magrib Ramadhan Time, dapur menjadi ruang rumah yang sibuk dengan persiapan makanan untuk memecahkan puasa. Saat memasak, itu menjadi kebiasaan mencicipi terlebih dahulu untuk memastikan rasa memasak.
Namun, apakah mencicipi piring saat puasa dapat membatalkan puasa? Penjelasan berikut.
Kurangnya garam atau gula dapat membuat hidangan terasa hambar dan kurang menyenangkan saat dimakan saat pecah dengan cepat. Karena itu, ibu atau koki sering merasa perlu untuk merasakan makanan yang mereka proses.
Baca juga: Ajari anak -anak puasa dengan cara yang menyenangkan
Hukum mencicipi masakan saat berpuasa menurut hukum Islam
Hukum mencicipi masakan ketika puasa tidak membatalkan puasa, selama tidak ada makanan yang ditelan dan alasan kebutuhan.
Perlu diingat bahwa salah satu hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya 'Ain atau objek ke dalam rongga perut melalui mulut.
Meluncurkan dari halaman NU Online, karena Imam Ibn Abbas RA telah menjelaskan persyaratan untuk mencicipi memasak saat puasa.
“Tidak masalah ketika seseorang mencicipi cuka atau semacamnya, asalkan tidak masuk ke tenggorokan, dan itu puasa.”
Baca Juga: Ibu Menyusui Dapat Puasa Selama Kondisi Sehat Dan Cairan Dipenuhi
Meskipun diizinkan, mencicipi hidangan saat puasa masih memiliki batas dan kondisi yang harus dipertimbangkan, yaitu sebagai berikut:
Tidak menelan makanan: makanan yang terasa tidak boleh ditelan, bahkan jika hanya sedikit. Jika sengaja ditelan, maka puasa dibatalkan. Hanya terbatas pada kebutuhan: mencicipi hanya diizinkan jika ada kebutuhan, seperti memastikan rasa masakan sesuai. Jika tidak ada kebutuhan mendesak, itu tidak boleh dilakukan. Segera dilepas: Setelah mencicipi, makanan harus segera dikeluarkan dari mulut atau meludah. Hindari membiarkan makanan terlalu lama di mulut.Sheikh Sulaiman as-Syafi'i al-Makki juga menjelaskan bahwa hukum mencicipi hidangan selama puasa dapat menjadi makruh jika tidak perlu. Ini karena mencicipi makanan dapat memicu keinginan untuk menelan dan membatalkan puasa.
Namun, untuk koki, baik pria maupun wanita, mencicipi hidangan tidak dianggap makruh karena itu adalah bagian dari pekerjaan mereka. Ini juga berlaku untuk orang tua yang ingin mencicipi makanan untuk anak kecil.
Bagaimana jika Anda secara tidak sengaja menelan makanan saat berpuasa?