Hukum berkurban pada Idul Adha dan kenapa dianjurkan?

Hukum Kurban di Idul Adha dan Mengapa Direkomendasikan?

Jakarta (primedailydigest.com) – Kurban merupakan salah satu ibadah penting dalam Islam yang dilakukan sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT. Selain itu, ibadah ini tidak hanya sebagai wujud ketaatan kepada Allah SWT, namun juga sebagai simbol pengorbanan dan kepedulian sosial.

Hukum kurban yang diatur dalam syariat Islam memberikan pedoman bagi setiap muslim yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT, sedangkan keutamaannya memberikan pahala dan kemaslahatan yang berlimpah yang tidak hanya dirasakan oleh yang kurban, namun juga masyarakat luas.

Ibadah ini dilaksanakan pada hari raya Idul Adha dan hari tasyrik 10-13 Dzulhijjah. Hewan yang disembelih biasanya kambing, sapi, atau unta, menurut syariat Islam.

Melaksanakan kurban juga dapat memberikan pahala yang berlimpah bagi yang melaksanakannya, karena daging hasil kurban dimaksudkan untuk dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan, terutama kaum dhuafa dan fakir miskin.

Oleh karena itu, ibadah kurban mempunyai keistimewaan untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Bagi Anda yang belum mengetahui tentang hukum kurban dan kelebihannya, berikut penjelasan yang dirangkum dari beberapa sumber.

Baca juga: Muhadjir: Daging Kurban Kalengan dari Mekah untuk Bantu Atasi Stunting

Hukum melaksanakan kurban

Hukum kurban dalam Islam adalah sunnah Muakkad (sebuah sunah yang sangat dianjurkan) bagi setiap muslim yang mampu secara finansial. Sebagaimana dalam surat Al-Kautsar ayat kedua tentang perintah berkurban, yang isinya:

Maka berdoalah kepada Tuhanmu dan berkorbanlah

Mereka seharusnya menjadi lirabbika wan-har

Artinya: “maka, laksanakanlah salat untuk Tuhanmu dan berkurban”.

Berkurban juga merupakan salah satu sunah Nabi yang selalu dilaksanakan setiap hari raya Idul Adha. Sepanjang hidupnya Nabi Muhammad SAW selalu melaksanakan ibadah kurban tanpa pernah meninggalkannya.

Qurban dapat dilakukan dengan beberapa hewan, yaitu :

• Satu ekor kambing atau domba diperuntukkan bagi satu orang.
• Seekor sapi, seekor kerbau dan seekor unta diperuntukkan bagi tujuh orang.

Hukum kurban dalam hukum Islam mempunyai banyak keistimewaan terutama dalam memperdalam ketaatan dan ketaatan kepada Allah SWT. Melaksanakan kurban bisa menjadi ladang pahala bagi yang melakukannya.

Baca juga: Idul Adha 1445 H, Pegadaian Kurban 822 Hewan untuk Masyarakat

Imam Abu Hanifah berpendapat, ibadah kurban bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian) hukumnya wajib (Ibnu Rusyd al-Hafid: tth: 1/314).

Sebagaimana tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 27 yang artinya :

“Sesungguhnya Allah hanya menerima (kurban) dari orang-orang yang bertakwa.”

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *