Jakarta (primedailydigest.com) – Direktorat Investigasi Kriminal Umum Polisi Metropolitan Jakarta menyebutkan motif untuk kasus pembakaran anak -anak dengan inisial HB (38) kepada korban, MA (3, 5) di Tangerang karena pelaku kesal dengan hubungan mereka dengan ibu korban yang tidak disetujui.
“Tersangka balas dendam terhadap saudara perempuan dari ibu korban karena tidak memberkati hubungan mereka sehingga melampiaskan dendam mereka kepada para korban anak atau Mahkamah Agung,” kata Dirreskrimum Metro Jaya Regional Police, Kombes Pol. Wira Satya Triputra selama konferensi pers di Jakarta pada hari Rabu.
Wira juga menambahkan bahwa selain hubungan itu tidak diberkati, tersangka kesal karena korban menangis tengah malam saat tidur dengan pelaku.
“Jadi, korban disimpan oleh ibunya kepada tersangka pada hari Sabtu (4/26) karena sebelumnya korban sering tinggal bersama tersangka,” katanya.
Wira menjelaskan pada hari Minggu (27/4) sekitar pukul 02.15, korban menangis meminta susu, tetapi karena tersangka kesal akhirnya mengenai bagian belakang kepalanya dengan tangan kosong tiga kali.
“Setelah itu, tersangka membawa korban ke kamar mandi dan segera mencelupkan kepalanya ke dalam ember yang penuh dengan air sambil ditekan keras, selama sekitar dua hingga tiga menit sampai korban muntah dan menarik kotoran dari anus atau (buang air besar),” katanya.
Wira menjelaskan bahwa tindakan itu dilakukan oleh tersangka dua kali sampai korban tidak sadar dan kemudian tersangka menempatkan mayat korban dalam posisi terlentang di tempat tidur di ruangan itu.
“Kemudian tersangka menumpuk korban anak dengan pakaian dan kemudian membakarnya dengan tujuan menghilangkan jejak pembunuhan itu, kemudian tersangka mengunci pintu sewaan dan melemparkan kunci ke selokan depan yang disewa dan kemudian melarikan diri ke daerah Tasikmalaya, Jawa Barat,” katanya.
Wira menjelaskan bahwa tersangka tunduk pada Pasal 76C Jo. Pasal 80 Paragraf 3 Hukum Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Amandemen Kedua untuk Hukum Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 351 Paragraf 3 dari KUHP tentang Penganiayaan.