Jakarta (primedailydigest.com) – Ketua Umum Perpat Putra dan Putri (Perpat) DPP Bangka Belitung, Andi Kusuma, melaporkan Prof Bambang Hero Saharjo–yang juga Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB)–, ke Bangka Polda Belitung pada Rabu 8 Januari 2025.
Dalam laporan tersebut, Andi menuding Prof Bambang memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta atau keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 242 KUHP.
Pasal ini menyatakan bahwa barangsiapa dalam keadaan undang-undang menentukan harus memberikan keterangan tentang sumpah, baik dengan lisan maupun tertulis, tetapi malah memberikan keterangan palsu tentang sumpah, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan dalam Kasus Timah Rp 271 Triliun
Apabila keterangan palsu tersebut diberikan dalam perkara pidana yang tersangkanya diancam dengan pidana mati atau penjara seumur hidup, maka pelakunya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kasus ini bermula dari permintaan Jaksa Agung RI kepada Prof Bambang untuk melakukan perhitungan mengenai kerugian negara akibat kerusakan lingkungan di wilayah pertambangan Bangka Belitung. Berdasarkan hasil analisisnya, Prof Bambang menyatakan kerugian yang ditimbulkan mencapai angka yang sangat besar yakni Rp 271 triliun.
Namun angka tersebut memicu kontroversi. Andi Kusuma mempertanyakan keahlian dan kompetensi Prof. Bambang sebagai saksi ahli dalam memperkirakan kerugian negara.
Baca juga: Presiden Kritik Hukuman Ringan Bagi Koruptor, Pakar Desak Hakim Diperiksa
Menurut Andi, langkah hukum ini diambil karena adanya dugaan informasi yang disampaikan Prof Bambang tidak sepenuhnya akurat atau dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan pihak-pihak yang terlibat.
Peristiwa ini menyoroti perdebatan mengenai keabsahan penghitungan kerugian negara berdasarkan kerusakan lingkungan hidup, khususnya dalam kasus yang melibatkan sektor pertambangan di Bangka Belitung.