Jakarta (primedailydigest.com) – Harta kekayaan Sunarto yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) tercatat sebesar Rp. 9.303.643.413 (Rp 9,3 miliar) berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) berkala tahun 2023.
Laporan ini disampaikan pada 19 Maret 2024, saat Sunarto masih menjabat Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial.
Berdasarkan dokumen LHKPN, aset Sunarto sebagian besar berasal dari tanah dan bangunan senilai Rp5,41 miliar, termasuk properti di Kota Malang, Surabaya, dan Sumenep.
Selain itu, ia memiliki kendaraan berupa Suzuki S-Cross tahun 2016 senilai Rp 200 juta, harta bergerak lainnya sebesar Rp 100 juta, serta uang tunai dan setara kas sebesar Rp 3,59 miliar.
Dalam laporannya, Sunarto tidak memiliki utang sehingga total kekayaannya mencapai Rp 9,3 miliar.
Seluruh harta kekayaan dilaporkan berasal dari pendapatan pribadi tanpa adanya harta tidak bergerak atau hutang yang mempengaruhi nilai totalnya.
Rincian harta kekayaan Sunarto menurut LHKPN
A. Tanah dan bangunan
Jumlah : Rp5.410.000.000
1. Tanah dan bangunan seluas 303 m²/70 m² di Kota Malang, hasil sendiri : Rp. 1.500.000.000
2. Tanah dan bangunan seluas 136 m²/45 m² di Kota Malang, hasil sendiri : Rp 250.000.000
3. Tanah seluas 5.872 m² di Kabupaten Sumenep, hasil sendiri: Rp 600.000.000
4. Tanah 327 m² di Kabupaten Sumenep, hasil sendiri: Rp 60.000.000
5. Tanah dan bangunan seluas 270 m²/100 m² di kota Surabaya, hasil sendiri : Rp. 3.000.000.000
B. Peralatan dan mesin transportasi
Jumlah : Rp200.000.000
1. Mobil Suzuki S-Cross 2016, hasil sendiri: Rp 200.000.000
C. Harta bergerak lainnya
Jumlah: Rp100.000.000