Jakarta (primedailydigest.com) – Buku pernikahan adalah dokumen penting yang membuktikan validitas pernikahan suami dan istri menurut hukum negara. Buku pernikahan secara resmi diterbitkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Registri Sipil (KCS).
Namun, tidak jarang untuk kasus -kasus di mana buku pernikahan rusak oleh bencana, kecelakaan, atau kelalaian hilang karena alasan tertentu.
Jika Anda menghadapi masalah ini, jangan khawatir tentang kesulitan mendapatkan buku pernikahan lagi. Ada beberapa cara yang dapat Anda ikuti untuk mengirimkan pengganti buku pernikahan pengganti. Berikut ini adalah panduan lengkap tentang cara merawat buku pernikahan yang rusak atau hilang dengan mudah dan gratis.
Bagaimana merawat buku pernikahan yang rusak atau hilang
Berdasarkan regulasi Menteri Agama (PMA) nomor 30 tahun 2024 tentang rekaman pernikahan, Kua memiliki wewenang untuk mengeluarkan duplikat buku pernikahan untuk pasangan yang mengalami kehilangan atau kerusakan dokumen.
Langkah pertama yang harus diambil adalah melaporkan kehilangan atau kerusakan pada buku pernikahan ke Kantor Urusan Agama (KUA) di mana suami dan istri menikah dengan membawa beberapa dokumen persyaratan.
Berikut ini adalah dokumen persyaratan yang perlu diajukan untuk mengajukan penerbitan buku pernikahan pengganti atau duplikat.
Dokumen untuk buku pernikahan yang rusak:
1. Buku Pernikahan yang rusak
2. KTP milik suami dan istri
3. PAS Foto 2×3 Latar Belakang Biru
Dokumen untuk Buku Pernikahan yang Hilang:
1. Sertifikat kehilangan dari polisi
2. KTP milik suami dan istri
3. PAS Foto 2×3 Latar Belakang Biru