Jakarta (primedailydigest.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Selasa ini.Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Citraland Mall
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling primedailydigest.com lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi outlet. Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.