Jakarta (primedailydigest.com) – Transjakarta menjadi moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non-BRT yang mulai beroperasi pada tahun 2004. Transjakarta kini berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).Moda transportasi ini disediakan dengan tujuan untuk memberikan alternatif transportasi yang cepat, efisien dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta.
Transportasi ini memiliki beberapa koridor yang menghubungkan berbagai titik dalam kota, dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dengan kendaraan lain sehingga mengurangi kemacetan.
Selain itu, Transjakarta juga dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran terintegrasi, dan layanan informasi untuk memudahkan pengguna dalam merencanakan perjalanannya.
Layanan Transjakarta memiliki rute sepanjang 251,2 km dengan tersedia 260 pemberhentian dan jam operasional setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Baca juga: Transjakarta membagi jalur layanan mikrotrans JAK78 menjadi dua
Dengan jam kerja yang cukup panjang, gaji seringkali dipertanyakan, khususnya bagi para supir bus Transjakarta. Berikut informasi gaji sopir bus Transjakarta yang dirangkum dari beberapa sumber:
Gaji supir bus transjakarta
Dalam sistem gaji pengemudi Transjakarta, dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penumpang. Hal ini bertujuan agar mereka dapat melayani masyarakat saat melakukan perjalanan atau bekerja melalui berbagai rute yang tersedia.
Dengan sistem gaji tetap ini, pengemudi bisa lebih fokus menjalankan tugasnya tanpa terbebani tekanan untuk mencapai jumlah penumpang tertentu.
Selain itu, pendekatan ini juga meningkatkan kualitas pelayanan, karena pengemudi dapat lebih memperhatikan keselamatan dan kenyamanan penumpang selama perjalanan.
Oleh karena itu, dari segi pelayanan, pengemudi Transjakarta mendapat gaji di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang pada tahun 2024 berkisar Rp5.067.381.