TEMPO.CO, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan putusan melawan hukum terhadap PT Bukalapak.com dalam perkara yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva. Majelis Hakim melalui putusan nomor 61/Pdt.Eks/2024/PN JKT.SEL pada 15 Oktober 2024 memutuskan memberikan peringatan atas eksekusi tersebut dan meminta Bukalapak membayar kerugian materil sebesar Rp 107 miliar.
Menyatakan Tergugat (Bukalapak.com) melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), demikian bunyi putusan eksekusi di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakarta Selatan, dikutip Jumat 18 Oktober 2024.
Perkara PT Bukalapak.com dengan PT Harmas Jalesveva sebenarnya sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Kamis, 30 Juni 2022. Namun majelis memberikan teguran agar eksekusi dilakukan pada 15 Oktober 2024. Dalam perjalanannya kasus tersebut , PT Bukalapak mengajukan banding dan mengajukan banding ke Pengadilan. Besar.
Persoalan ini bermula ketika Bukalapak memutuskan secara sepihak terkait Letter of Intent (LoI) di Gedung Tower Office One Belpark di Jalan Fatmawati Raya, Jakarta Selatan. Harmas Jalesveva merupakan perusahaan properti yang mengelola One Bell Park Mall, Apartemen The Aspen dan Admiralty Residence (perumahan) di Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Dalam putusan tersebut, majelis menyebut PT Bukakala.com telah menimbulkan kerugian material pada pekerjaan finishing arsitektural, pemasangan granit, pengadaan meja granit, pekerjaan elektronika, pekerjaan pemasangan sistem genset, pengadaan WPCU, asuransi CAR, struktur, arsitektur, mekanikal dan elektrikal. Dari permasalahan tersebut, panel menilai Bukalapak kehilangan pendapatan sewa PT Harmas Jalesveva selama lima tahun sebesar Rp 107 miliar.
Panel meminta Bukalapak.com membayar kerugian materil secara tunai kepada PT Harmas Jalesveva.
“Segera tunai, dan sekaligus kepada penggugat,” kata majelis.
Iklan