Jakarta (primedailydigest.com) – Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional. Lembaga ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan Presiden ini dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tanggal 15 Agustus 2024.
Badan Gizi Nasional bertujuan untuk mengoptimalkan penyelenggaraan gizi nasional, guna membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan sebagai perwujudan hak asasi manusia.
Berdasarkan salinan Perpres tersebut, mengingat dibentuknya Badan Gizi Nasional dalam rangka pemenuhan gizi nasional, pemerintah juga akan berupaya mengatur manajemen konsumsi yang aman dan bergizi bagi masyarakat.
Baca juga: Badan Gizi Nasional: Pengertian, Tugas dan Fungsi
Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Gizi Nasional dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh seorang wakil kepala, sekretaris utama, dan beberapa deputi yang membidangi bidang strategis.
Saat ini Badan Gizi Nasional dipimpin oleh Dadan Hindayana selaku Kepala Badan Gizi Nasional yang dilantik pada 19 Agustus 2024.