Jakarta (primedailydigest.com) – Di Indonesia, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun. Dengan batasan waktu tersebut, pengemudi harus rutin memperpanjang SIM setelah 5 tahun sejak tanggal awal diterbitkan dan datang ke kantor SATPAS (Unit Penyelenggara SIM).
Meskipun sudah tersedia layanan perpanjangan SIM secara mobile dan online, namun masih ada sebagian masyarakat yang memiliki kartu SIM yang sudah tidak aktif lagi karena tidak mengurus perpanjangan SIM.
Kondisi ini dinilai menyulitkan masyarakat dan menjadi perhatian pemerintah. Dalam rapat kerja dengan Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas), anggota Komisi III DPR RI mengusulkan peninjauan kembali penerbitan Surat Izin Mengemudi dan perubahan masa berlaku surat mengemudi menjadi seumur hidup.
Dengan masa berlaku SIM seumur hidup, sama seperti KTP, dapat meringankan beban masyarakat dengan efisien waktu, tenaga, dan tidak mengeluarkan biaya besar.
Baca juga: Tata Cara Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki oleh para pengemudi, baik kendaraan roda dua hingga kendaraan roda empat. SIM memiliki masa berlaku, namun masa berlakunya dapat berbeda-beda di setiap negara.
Salah satu negara yang diketahui memiliki masa berlaku SIM paling cepat adalah Brunei Darussalam yang masa berlaku SIM-nya hanya satu tahun. Selengkapnya berikut daftar masa berlaku SIM di berbagai negara lainnya.
Masa berlaku SIM di berbagai negara
1.Brunei Darussalam
Peraturan berkendara yang berlaku di negara seribu kubah masjid itu, pengemudi yang ingin memiliki SIM akan melalui tes terlebih dahulu. Kemudian, setelah lulus tes, pengemudi akan memiliki Surat Izin Mengemudi yang berlaku selama satu tahun atau disebut Surat Izin Mengemudi Sementara.
Setelah satu tahun, pengemudi dapat memperbarui SIMnya. Pengemudi akan memiliki Surat Izin Mengemudi Penuh, dengan memilih jangka waktu yang diinginkan. Masa berlaku SIM yang bisa dipilih adalah 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.
Baca juga: BPJS Kesehatan Respons Uji Coba Persyaratan Wajib SIM Bagi Peserta JKN
2. Thailand
Bagi penduduk Thailand, masa berlaku SIM sama dengan di Indonesia, yakni lima tahun dan dapat diperpanjang hingga tiga bulan sejak tanggal penerbitan.
Untuk memperbarui SIM, pengemudi tidak perlu mengikuti tes lagi, cukup membawa dokumen yang diperlukan. Namun jika masa berlakunya sudah lewat lebih dari satu tahun, maka pengemudi perlu mengikuti tes dengan nilai minimal 90.
3.Malaysia
Di Malaysia, pengemudi pemula dan pengemudi kompeten memiliki masa berlaku SIM yang berbeda.
Saat masih dalam tahap pembelajaran, pengemudi akan mendapatkan SIM Pelajar (LDL) yang berlaku hanya tiga atau enam bulan dan maksimal dua tahun.
Baca juga: Syarat Baru Dapat SIM Mulai 1 November, Harus Terdaftar di JKN
Setelah lolos tes, pengemudi akan diberikan SIM Uji Coba (PDL) yang hanya berlaku satu tahun.
Setelah dua tahun, pengemudi akan beralih memiliki Surat Izin Mengemudi (CDL) Kompeten yang dapat diperpanjang setiap 1, 2, 3, atau 5 tahun. Jika tiga tahun telah berlalu, pengemudi harus memulai tes dari awal lagi.