Daftar jenis kendaraan yang wajib uji KIR

Daftar jenis kendaraan yang memerlukan pengujian KIR

Jakarta (primedailydigest.com) – Uji KIR merupakan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan kelayakan kendaraan yang harus dilakukan oleh pemilik kendaraan tertentu, terutama yang digunakan untuk angkutan umum dan niaga, serta pelat kuning atau hitam.Dalam peraturan yang berlaku di Indonesia, uji KIR bertujuan untuk memastikan kendaraan yang beroperasi di jalan raya memenuhi persyaratan, keamanan, keselamatan, dan standar emisi yang ditetapkan pemerintah.

Pemeriksaan uji KIR telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor

Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang diperiksa akan diberikan surat hasil pengujian yang berlaku hingga enam bulan. Dengan demikian pemilik kendaraan harus memperbarui atau melakukan pengujian minimal dua kali setiap tahun.

Apabila kendaraan tidak mengikuti uji KIR, maka akan dikenakan beberapa sanksi sesuai Pasal 76 ayat 1 UU Lalu Lintas, primedailydigest.com lain denda, pembekuan izin kendaraan, dan pencabutan izin kendaraan.

Lalu, jenis kendaraan apa saja yang wajib menjalani uji KIR ini? Berikut beberapa jenis mobil yang wajib menjalani uji KIR, mulai dari kendaraan angkutan umum penumpang, kendaraan angkutan barang, dan kendaraan khusus.

Jenis kendaraan yang memerlukan pengujian KIR

1. Angkutan penumpang umum

• Taksi
• Berbagai jenis bus
• Mobil penumpang manusia
• Mobil untuk ojek online
• Sewa mobil
• Perjalanan Mobil

2. Pengangkutan barang

• Mobil penjemputan
• Van komersial
• Truk pengangkut barang
• Segala jenis truk yang mengangkut barang berukuran besar

3. Kendaraan khusus

• Mobil tangki
• Berbagai truk artikulasi

Manfaat melakukan tes KIR

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *