Jakarta (primedailydigest.com) – Dalam berkarir, kebutuhan finansial terkadang muncul meski seseorang masih aktif bekerja.
BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) memberikan kesempatan kepada pekerja untuk mengakses sebagian saldo yang telah terkumpul. Program ini pada dasarnya dirancang untuk menjamin stabilitas keuangan di masa pensiun, namun terdapat pilihan bagi peserta untuk menarik sebagian dananya tanpa harus menunggu hingga berhenti bekerja.
Bagi pekerja aktif, dana JHT dapat dicairkan hingga 10 persen dari total saldo. Hal ini memberikan keleluasaan bagi peserta untuk menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhan, seperti untuk kebutuhan pribadi atau persiapan masa depan.
Namun pencairan penuh hanya dapat dilakukan jika peserta sudah tidak bekerja lagi, baik karena pensiun, mengundurkan diri, atau pemutusan hubungan kerja.
Untuk mengajukan pencairan JHT sebagian, peserta harus memenuhi sejumlah syarat dan mengikuti prosedur tertentu. Untuk penarikan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar 10 persen melalui BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dan telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal 10 tahun.
Berikut informasi lengkap mengenai dokumen persyaratan dan langkah pencairannya, baik offline maupun online.
Baca juga: Menkeu Gelar Rapat Bahas Lanjutan Operasional BPJS Ketenagakerjaan
Persyaratan dokumen pencairan JHT 10 persen
Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK). e-KTP yang masih berlaku. Kartu Keluarga (KK). Buku rekening bank. Surat keterangan kerja dari perusahaan atau surat pernyataan berhenti bekerja. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jika ada.
Panduan pencairan JHT 10 persen
Penarikan saldo JHT dapat dilakukan dengan dua cara yaitu datang langsung ke kantor cabang atau melalui layanan online lapak asik. Berikut langkah-langkahnya: