Rabu, 19 Februari 2025 22:48 WIB
Petugas mengendarai Wayan Depa Yogiana (tengah) yang buron pada saat kedatangan di Kantor Jaksa Bali (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Rabu (2/19/2025). Dihukum penggelapan uang atas kepergian pekerja migran Indonesia yang telah buron sejak Oktober 2024 ditangkap oleh kantor kejaksaan di pelabuhan Batam internasional Harbourbay ketika memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia pada hari Senin (17/2). primedailydigest.com Foto/Fikri Yusuf/Nym.
Petugas mengendarai Wayan Depa Yogiana (kanan) buron di Kantor Kejaksaan Bali (Kejati) Bali, Denpasar, Bali, Rabu (2/19/2025). Dihukum penggelapan uang atas kepergian pekerja migran Indonesia yang telah buron sejak Oktober 2024 ditangkap oleh kantor kejaksaan di pelabuhan Batam internasional Harbourbay ketika memasuki wilayah Indonesia dari Malaysia pada hari Senin (17/2). primedailydigest.com Foto/Fikri Yusuf/Nym.