JAKARTA (primedailydigest.com) – Direktur Presiden Pt Nusantara Bona Pasogit (NBP) Holding atau BPR NBP Hendi Apriliyanto mengatakan bahwa kewajiban untuk membentuk cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) pada Bank Ekonomi Rakyat (BPR) dilaksanakan dalam lima tahun ke depan.
Seperti diketahui, melalui POJK No. 1 tahun 2024 mengenai kualitas aset Bank Ekonomi Rakyat yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, BPR memiliki kewajiban untuk mengimplementasikan CKPN sesuai dengan standar keuangan terbaru.
“Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Entitas Pribadi (SAK EP) yang mengharuskan BPR untuk membentuk CKPN untuk diimplementasikan dalam 5 tahun ke depan, setelah kinerja pemulihan BPR dari dampak Pandemi Covid-19,” kata Hendi dalam pertemuan audiensi publik (RDPU) dengan Dewan Perwakilan Republik Indonesia (DPRRI) di JAKA, pada hari Republik Republik Indonesia (DPRRI) di DPRRI.
Pasal 26 POJK Nomor 1 Tahun 2024 BPR diharuskan membentuk CKPN sesuai dengan standar akuntansi keuangan.
Menurut Hendi, ketentuan ini sangat dipaksa untuk menegakkan, yang mengharuskan BPR membentuk CKPN yang akan berdampak pada tingkat kinerja, modal dan kesehatan BPR di tengah BPR saat ini sedang dalam tahap pemulihan dampak Pandemi Covid-19
“Penerapan CKPN memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek BPR Financial Cineeria, terutama pada profitabilitas, efisiensi, modal inti, dan tingkat kesehatan BPR, sehingga berpotensi mengancam keberlanjutan sebagian besar BPR di Indonesia,” kata Hendi.
Untuk informasi, dengan diberlakukannya POJK nomor 1 tahun 2024, BPR diharapkan untuk meningkatkan kualitas aset dan manajemen risiko, serta menyajikan laporan keuangan yang akurat dan sesuai dengan standar akuntansi keuangan terbaru.
Pada kesempatan ini, Hendi juga mengatakan bahwa BPRS tidak perlu menjadi perusahaan publik GO (perusahaan rekaman).
Jadi, menurutnya, kebutuhan pembatalan terkait dengan ketentuan Pasal 35 POJK Nomor 7 tahun 2024 tentang bank ekonomi rakyat dan bank ekonomi rakyat Syariah, karena BPR memiliki potensi untuk dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing.