Bisa dipenjara, ini sanksi pidana produsen dan pengedar rokok ilegal

Bisa dipenjara, ini sanksi pidana bagi produsen dan pengedar rokok ilegal

Jakarta (primedailydigest.com) – Pemerintah semakin gencar memberantas peredaran rokok ilegal yang berdampak buruk pada berbagai sektor, termasuk perekonomian dan kesehatan masyarakat. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi penerimaan negara dari kebocoran penerimaan akibat produk tanpa bea resmi.

Dalam upaya tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diberi kewenangan untuk menindak tegas produsen dan pengedar rokok ilegal. Sanksi yang diterapkan bertujuan untuk memberikan efek jera, serta memastikan pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Pelanggaran terkait produksi dan peredaran rokok ilegal tidak hanya berujung pada sanksi denda administratif, namun juga ancaman pidana bagi pelaku yang terbukti bersalah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, sanksi pidananya bisa berupa hukuman penjara paling lama delapan tahun.

Selain hukuman penjara, pelaku juga dihadapkan pada kewajiban membayar denda hingga sepuluh hingga dua puluh kali lipat dari nilai cukai yang dihindari. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera sekaligus mempersempit ruang peredaran rokok ilegal di Indonesia.

Selain menerapkan sanksi hukum, pemerintah juga meningkatkan intensitas operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Dalam beberapa bulan terakhir, berbagai operasi berhasil mengungkap produksi dan peredaran rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pelaku usaha untuk mematuhi peraturan yang ada.

Sanksi bagi peredaran rokok ilegal

Berikut beberapa sanksi yang berlaku terhadap peredaran rokok ilegal

1. Pita pajak palsu

Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, serta denda paling sedikit 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar, dan paling banyak 20 kali nilai cukai. cukai yang harus dibayar. (Pasal 55 huruf (b) UU No. 39 Tahun 2007)

2. Bekas pita pajak

Sanksi yang dikenakan adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 8 tahun, dengan denda paling sedikit 10 kali nilai cukai dan paling banyak 20 kali nilai cukai yang harus dibayar. (Pasal 55 huruf (c) UU No. 39 Tahun 2007)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *