Badan Gizi Nasional: pengertian, tugas dan fungsinya

Badan Gizi Nasional: Pengertian, Tugas dan Fungsi

Jakarta (primedailydigest.com) – Badan Gizi Nasional (BGN) didirikan sebagai wujud perhatian besar pemerintah terhadap peningkatan kualitas gizi masyarakat Indonesia.

Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Keputusan Presiden ini dikeluarkan oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tanggal 15 Agustus 2024.

Badan Gizi Nasional dibentuk untuk mengoptimalkan penyelenggaraan gizi nasional, membangun sumber daya manusia yang berkualitas dan mewujudkan hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945.

Berdasarkan salinan Perpres tersebut, mengingat dibentuknya Badan Gizi Nasional dalam rangka pemenuhan gizi nasional, pemerintah juga akan mengupayakan pengaturan tata kelola agar masyarakat dapat mengonsumsi pangan yang aman dan bergizi.

Baca juga: Kepala BGN Jelaskan Jadwal Makan Bergizi Gratis untuk Siswa PAUD-SMA

Badan Gizi Nasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Tugas dan fungsi Badan Gizi Nasional diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 Perpres Nomor 83 Tahun 2024.

Sebagaimana tercantum dalam peraturan presiden tersebut disebutkan bahwa Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi nasional. Dalam melaksanakan tugasnya memenuhi kebutuhan gizi nasional, Badan Gizi Nasional menyelenggarakan tujuh fungsi, yaitu:

Pertama, koordinasi, perumusan dan penetapan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional

Kedua, koordinasi dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang sistem dan tata kelola, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional

Ketiga, mengoordinasikan pelaksanaan tugas, pembinaan, dan memberikan dukungan administratif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Badan Gizi Nasional

Keempat, pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Badan Gizi Nasional.

Baca juga: Unit Pelayanan BGN Kelola Makanan Bergizi Rp 9-11 Miliar per Tahun

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *