Apakah korupsi hanya soal menerima uang saja? Ini penjelasannya

Apakah korupsi hanya sekedar menerima uang? Inilah penjelasannya

Jakarta (primedailydigest.com) – Istilah korupsi menjadi hal yang sangat sensitif bagi masyarakat. Mendengar kata korupsi pasti langsung paham menerima uang yang melanggar aturan. Lantas, apakah korupsi hanya sebatas menerima uang?

Korupsi memiliki cakupan yang lebih luas. Kata korupsi berasal dari bahasa Latin (Corruptus dan Corruption) yang berarti tidak bermoral, tidak murni, buruk, busuk, perilaku bejat, penyuapan dan kebohongan.

Sedangkan berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk kepentingan pribadi atau orang lain.

Baca juga: Catatan Pemberantasan Korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi Tahun 2024

Pengertian korupsi juga sejalan dengan Kamus Hukum Hitam dalam modul Tindak Pidana Korupsi Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), yaitu perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan namun melanggar aturan atau amanah hukum, merupakan tugas yang diamanatkan.

Selain itu, menurut Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC) Hong Kong, tindakan korupsi mencakup penyalahgunaan kekuasaan dan wewenang pejabat publik secara tidak sah demi keuntungan mereka sendiri.

Namun korupsi tidak selalu berbentuk penerimaan uang, namun bisa juga berupa keuntungan lain, seperti penggunaan wewenang untuk promosi atau berbagai tindakan yang melanggar etika dan undang-undang lainnya.

Secara hukum, berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 telah membagi korupsi menjadi 30 jenis tindak pidana yang dikelompokkan sebagai berikut.

Baca juga: Tersangka Korupsi di Disbud Pinjam Perusahaan untuk Kegiatan Fiktif

1. Kerugian keuangan negara

Segala perbuatan yang merugikan uang negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok, baik yang dilakukan oleh masyarakat, pegawai negeri, dan pejabat publik lainnya, termasuk jenis korupsi.

2. Suap

Perbuatan suap dikenal dengan perbuatan memberi, menjanjikan dan menerima sesuatu baik berupa uang, jasa, barang atau hal lainnya untuk kepentingan tertentu antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa. Biasanya suap dilakukan agar kepentingan tersebut bisa cepat diperoleh atau menghindari aturan yang berlaku.

Tanpa disadari, suap merupakan salah satu jenis korupsi yang melanggar hukum dan merugikan negara. Tindakan ini sering terjadi di berbagai kalangan masyarakat dan lembaga negara maupun swasta.

3. Penggelapan di kantor

Salah satu bentuk tindak pidana korupsi adalah penggelapan jabatan, dimana seseorang yang berwenang mengelola atau menyimpan barang, uang atau harta benda tertentu telah menyalahgunakan, kehilangan atau menguasai barang-barang tersebut untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Tindakan ini biasanya dilakukan oleh seseorang yang mempunyai kedudukan atau wewenang tertentu, baik di instansi pemerintah maupun swasta.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *