Jakarta (primedailydigest.com) – Indeks Harga Saham Komposit (CSPI) adalah indeks pasar saham utama yang digunakan di Indonesia Stock Exchange (IDX) untuk mengukur kinerja harga semua saham yang tercantum di dewan utama dan dewan pengembangan.
JCI pertama kali diperkenalkan pada 1 April 1983 sebagai indikator pergerakan harga saham di Jakarta Stock Exchange (BEJ), yang kemudian bergabung dengan Bursa Efek Surabaya (BES) ke IDX.
JCI mencakup pergerakan harga semua saham biasa dan saham pilihan yang dicatat pada IDX. Hari dasar perhitungan CSPI adalah 10 Agustus 1982, dengan nilai dasar 100 dan jumlah saham yang dicatat pada waktu itu adalah 13 saham.
Seiring waktu, CSPI telah mencapai posisi intraday tertinggi 7.377,49 poin pada 15 September 2022, dan posisi penutupan tertinggi di 7.318,20 poin pada 13 September 2022.
Sementara pada saat ini JCI menutup 127,93 poin atau 2,00 persen menjadi 6.253,74. Sedangkan 45 saham terkemuka atau indeks LQ45 turun 22,30 poin atau 3,14 persen menjadi 687,90.
Secara umum, JCI memiliki beberapa fungsi penting, yaitu:
Mengukur sentimen pasar modal di Indonesia. Digunakan sebagai referensi dalam produk investasi pasif seperti reksa dana indeks dan indeks ETF. Jadilah tolok ukur untuk manajer portofolio aktif. Sebagai proksi dalam mengukur pengembalian investasi (pengembalian), risiko sistematis, dan kinerja yang disesuaikan dengan risiko. Berfungsi sebagai proxy kelas aset dalam alokasi aset.Baca juga: CEO: Langkah yang tepat penting untuk pelaksanaan strategi dan primedailydigest.com
Metode perhitungan JCI
Perhitungan CSPI didasarkan pada total nilai pasar dari total saham yang dicatat pada tanggal dasar, yaitu 10 Agustus 1982. Nilai pasar dihitung dengan melipatgandakan harga penutupan saham di pasar reguler dengan jumlah saham yang dicatat. Formula perhitungan JCI adalah:
IHSG = 100 × (σ (p × x) / d)
Informasi:
p = harga penutupan harga di pasar reguler