Jakarta (primedailydigest.com) – Sebanyak 29 penyanyi Indonesia, termasuk musisi terkenal seperti Ariel Noah, Armand Maulana, dan Raisa, menggugat nomor hukum 28 tahun 2014 tentang hak cipta ke Pengadilan Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan pada hari Selasa (11/3) bertujuan untuk menguji isi hukum, yang dianggap merugikan para pemain industri musik.
Selain Ariel Noah, Maulana, dan Raisa, gugatan ini juga didukung oleh sejumlah penyanyi lain, seperti Vina Panduwinata, Titi DJ, Ruth Sahanaya, Bunga Citra Lestari, Rossa, Tantri Kotak, Nadin Amizah, dan Bernadya. Mereka dimasukkan dalam kelompok yang disebut Voice Voice Indonesia (Visi).
Baca Juga: Lihat Berita tentang Hak Cipta Agnez Mo Sanggi, Denza N9 Ready
Isi gugatan
Penyanyi menganggap bahwa beberapa ketentuan dalam undang -undang hak cipta saat ini tidak memberikan perlindungan yang memadai atas hak -hak mereka sebagai pemain industri musik. Mereka merasa bahwa aturan yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kepentingan para seniman.
Melalui gugatan ini, mereka berharap bahwa Pengadilan Konstitusi (MK) dapat meninjau artikel yang dianggap merugikan. Dengan demikian, diharapkan akan ada perubahan yang lebih adil dan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi musisi.
Tentang Hukum Hak Cipta
Hukum Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta adalah peraturan yang mengatur hak eksklusif untuk pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau meningkatkan penciptaannya. Aturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum untuk pekerjaan yang diproduksi oleh pencipta di berbagai bidang, termasuk industri musik.
Hak cipta ini muncul secara otomatis setelah kreasi direalisasikan dalam bentuk nyata. Namun, hak -hak ini tetap tunduk pada pembatasan yang diatur dalam peraturan hukum untuk menjaga keseimbangan primedailydigest.com kepentingan pencipta dan akses publik ke pekerjaan kreatif.
Undang -undang ini mencakup berbagai jenis karya yang dilindungi, termasuk karya sastra, seni, musik, film, perangkat lunak, dan karya asli lainnya. Peraturan ini bertujuan untuk melindungi hak -hak pencipta sehingga pekerjaannya tidak digunakan tanpa izin atau tanpa memberikan manfaat yang tepat untuk pemilik hak cipta.