Jakarta (primedailydigest.com) – Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk berdasarkan hukum nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Lembaga ini bertujuan untuk melindungi independensi pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers nasional.
Sebagai pilar demokrasi, pers memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi, mengawasi menjalankan pemerintahan, dan menjadi sarana pendidikan bagi masyarakat.
Kemerdekaan pers adalah manifestasi dari kedaulatan rakyat berdasarkan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Prinsip ini dijamin dalam Pasal 28 Konstitusi 1945, yang menegaskan kebebasan untuk menyatakan pendapat dan hak untuk mendapatkan dan menyebarkan informasi.
Oleh karena itu, Dewan Pers memainkan peran aktif dalam memastikan bahwa kebebasan ini dipertahankan tanpa intervensi dari pihak lain.
Sejarah Singkat Dewan Pers
Dewan Pers pertama kali dibentuk pada tahun 1968, berdasarkan undang -undang No.11 tahun 1966 tentang ketentuan utama pers yang ditandatangani oleh Presiden Soekarno, pada 12 Desember 1966.
Pada waktu itu Dewan Pers berfungsi untuk menemani pemerintah, bersama -sama untuk menumbuhkan pertumbuhan dan pengembangan pers nasional, sesuai dengan parlemen Pasal 6 (1) UU No.11/1966. Sementara itu, menurut Pasal 7 Paragraf (1) Ketua Dewan Pers dipegang oleh Menteri Informasi.
Setelah reformasi Orde Baru pada tahun 1998 dan Pengesahan Hukum No. 40 tahun 1999 tentang pers membuat perubahan dewan pers menjadi independen, dapat dilihat dari paragraf Pasal 15 (1) dari hukum pers menyatakan:
“Dalam upaya untuk mengembangkan independensi pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, sebuah dewan pers independen dibentuk”.
Fungsi Dewan Pers juga berubah, yang sebelumnya sebagai penasihat pemerintah kemudian menjadi pelindung kemerdekaan pers.
Dalam keanggotaan, tidak ada lagi perwakilan dari pemerintah di Dewan Pers. Juga tidak ada campur tangan pemerintah dalam lembaga dan keanggotaan, meskipun keanggotaan harus ditentukan melalui keputusan presiden.
Untuk Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers, terpilih melalui mekanisme pertemuan pleno (diputuskan oleh anggota) dan tidak dinyatakan dalam Keputusan Presiden.
Fungsi dan tugas Dewan Pers
Dewan Pers memiliki berbagai fungsi dan tugas yang mendukung independensi pers dan meningkatkan profesionalisme dunia jurnalistik di Indonesia. Fungsi dan tugas utama Dewan Pers meliputi:
Melindungi independensi pers dari gangguan dari pihak lain yang berpotensi membatasi kebebasan pers. Lakukan penilaian untuk pengembangan kehidupan pers nasional yang lebih baik. Membangun dan mengawasi implementasi Kode Etik Jurnalistik untuk memastikan profesionalisme jurnalis dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers. Berikan pertimbangan dan selesaikan keluhan publik terkait dengan pelaporan yang dianggap merugikan atau tidak sesuai dengan Kode Etik. Mengembangkan komunikasi primedailydigest.com pers, masyarakat, dan pemerintah untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan. Memfasilitasi organisasi pers dalam mempersiapkan peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi teritorial. Rekam perusahaan pers untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas di industri media.Keanggotaan Dewan Pers
Keanggotaan Dewan Pers terdiri dari sembilan orang dari berbagai elemen masyarakat, yaitu: