DPRK Aceh Barat temukan sewa Mall Meulaboh tidak sesuai Perda 

Aceh Barat DPRK Menemukan Sewa Meulaboh Mall Tidak Sesuai Dengan Perda

Meulaboh (primedailydigest.com) – Dewan Perwakilan Kabupaten Aceh Barat (DPRK) menemukan tentang ketidakcocokan penyewaan bangunan mal meulaboh untuk perusahaan swasta, yang berjarak Rp200 juta per tahun dari total Rp500 juta per tahun.

“Kami akan menyampaikan temuan ini di forum di DPRK nanti, termasuk kami mengirimkannya ke Bupati Aceh Barat,” kata Ketua Tim Komite Khusus Aceh DPRK (PANSUS), Ramli, mengatakan kepada wartawan di Meulaboh pada hari Selasa.

Sesuai dengan Qanun (PERDA) Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 tahun 2014 tentang layanan bisnis, penyewaan mal di Aceh Barat yang merupakan aset pemerintah daerah adalah Rp500 juta per tahun.

Namun, menurut temuan tim Aceh DPRK Barat, harga sewa yang ditetapkan untuk penyewa gedung Meulaboh Mall hanya RP. 200 juta per tahun, dengan periode sewa 30 tahun.

Rami menjelaskan bahwa rendahnya harga sewa bangunan menjadi perhatian Aceh DPRK Barat untuk ditanyai kepada lembaga -lembaga terkait termasuk penyewa bangunan.

Dia menyebutkan bahwa harga rendah dari harga sewa Gedung Mal Meulaboh West Aceh adalah RP. 200 juta per tahun, telah menyebabkan kerugian untuk pendapatan asli regional (PAD) Kabupaten Aceh Barat sejauh ini.

“Jika kita menyewa selama delapan tahun yang lalu, maka setia pada tahun regional kerugian Rp. 300 juta per tahun, itu berarti bahwa kerugian keuangan regional telah mencapai Rp2,4 miliar,” kata Ramli.

Untuk temuan ini, Aceh DPRK Barat juga akan memanggil para pejabat dari Badan Manajemen Keuangan Regional Aceh Aceh Barat (BPKD), dan pihak -pihak terkait lainnya untuk dikonfirmasi sehingga ini akan dengan jelas duduk pada masalah tersebut.

Panggilan itu penting agar kerugian yang dialami oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Baraf tidak lebih besar karena harga sewa bangunan murah dan tidak sesuai dengan peraturan regional yang berlaku atau “Qanun”.

Ramli mengatakan bahwa kunjungan Komite Khusus Aset Regional Aceh DPRK Barat ke gedung Meulaboh Mall adalah upaya untuk memaksimalkan potensi pendapatan dari pendapatan asli regional West Aceh (PAD) menjadi lebih baik di masa depan.

Baca Juga: Menurut Qanun, West Aceh mengingatkan perusahaan untuk memberikan tunjangan Meugang

Reporter: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Iskandar Zulkarnaen
Hak Cipta © primedailydigest.com 2025

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *