Jakarta (primedailydigest.com) – Hutan perlindungan tidak hanya penting untuk kelangsungan hidup manusia, tetapi juga sangat bermanfaat bagi makhluk hidup lainnya seperti tumbuhan dan hewan.
Kawasan hutan yang dilindungi ini memainkan peran penting sebagai paru -paru dunia karena mampu menghasilkan oksigen sambil membantu menekan dampak pemanasan global. Selain itu, hutan yang dilindungi memainkan peran penting dalam mencegah berbagai bencana alam, seperti banjir dan tanah longsor.
Keberadaan pohon padat mampu mempertahankan cadangan air tanah sehingga kebutuhan air tetap cukup dan mencegah daerah tersebut mengalami kekeringan. Keseimbangan di hutan yang dilindungi sering disebut sebagai hutan perlindungan, yang merupakan hutan yang digunakan untuk menjaga stabilitas ekosistem dan kesuburan tanah.
Namun, tidak semua kawasan hutan secara otomatis termasuk dalam kategori hutan yang dilindungi. Penentuan suatu daerah sebagai hutan yang dilindungi harus memenuhi sejumlah kriteria khusus yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 44 tahun 2004 tentang perencanaan kehutanan dan keputusan presiden nomor 32 tahun 1990.
Untuk mengetahui lebih lanjut, tinjauan berikut tentang kriteria dan fungsi hutan yang dilindungi sebagaimana dirangkum dari berbagai sumber.
Baca Juga: Daftar 7 Hutan Perlindungan Indonesia dan Peran Pentingnya untuk Ekosistem
6 Kriteria untuk Hutan Lindung
1. Terletak di ketinggian lebih dari 2.000 meter di atas permukaan laut, sesuai dengan ketentuan pengelolaan kawasan lindung.
2. Memiliki tingkat minimum kemiringan tanah 40 persen atau lebih.
3. Terletak di daerah dengan risiko erosi dan lahan yang tinggi di atas 15 persen.
4. adalah area yang bertindak sebagai daerah tangkapan air dan memiliki fungsi sebagai zona perlindungan pantai.
5. Termasuk dalam kawasan hutan yang diklasifikasikan berdasarkan tingkat lereng tanah.
6. Jika dihitung berdasarkan kombinasi jenis tanah, curah hujan, dan faktor pembobotan lainnya, wilayah tersebut memperoleh skor minimum 175.
Hutan berdasarkan fungsinya
Peran hutan yang dilindungi telah diatur secara hukum melalui undang -undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan. Dalam undang -undang ini ditekankan bahwa kawasan hutan yang termasuk dalam kategori hutan yang dilindungi memiliki fungsi utama sebagai pelindung sistem pendukung kehidupan.
Tugas utamanya termasuk pengelolaan sumber daya air, pencegahan banjir, pengendalian erosi tanah, mencegah masuknya air laut ke darat (intrusi), dan menjaga tanah tetap subur.