PDIP Jelaskan Pemecatan Tia Rahmania, Batalkan Keanggotaan DPR

Kuasa Hukum mengatakan seharusnya proses pembatalan Tia Rahmania dilakukan oleh Bawaslu dan KPU

primedailydigest.com, Jakarta Tia Rahmania dipecat Pengadilan Partai PDIP karena diduga melakukan penggelembungan suara di wilayah Banten I pada Pemilu Legislatif 2024. Alhasil, ia dinyatakan gagal menduduki kursi DPR RI dan digantikan oleh calon legislatif PDIP Bonie Triyana.

Kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba mengungkapkan, Tia Rahmania didakwa melakukan penggelembungan suara untuk mendapatkan ribuan suara.

“Kalau kita lihat pertimbangan Mahkamah Partai, katanya, Bu Tia mengambil suara Hasbi sebanyak 51, suara partai sebanyak 10, 251, suara partai sebanyak 10, namun dalam putusannya disebutkan bahwa Bu Tia melakukan penggelembungan suara sekitar 1.600 suara. ,” kata Purba di Bareskrim Polri. , Jumat (27/9/2024).

Menurut Purba, seharusnya proses pembatalan Tia dilakukan terlebih dahulu oleh Bawaslu RI, kemudian dilanjutkan oleh KPU RI. Bahkan, partai langsung memecat Tia dan berkoordinasi dengan KPU untuk menggantikannya dengan Bonie.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *