KOMPAS.com – Aktivitas penambangan emas ilegal yang dilakukan oleh warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi negara.
Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Sabtu (28/9/2024), nilai kerugian negara akibat penambangan emas ilegal mencapai Rp1,020 triliun. Kerugian tersebut berasal dari hilangnya cadangan emas sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Tim PPNS Ditjen Minerba sendiri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan dan ditingkatkan ke tahap penyidikan aktivitas penambangan tanpa izin yang dilakukan YH dan komplotannya.
Direktur Teknik dan Lingkungan Hidup/Kepala PPNS Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan menemukan sejumlah barang bukti penambangan bijih emas. kegiatan di lokasi penambangan dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sedang dalam proses pemeliharaan.
Baca juga: Tambang Emas Ilegal WNA China di Kalbar, Kerugian Negara Lebih dari Rp 1 Triliun
IUP tersebut milik dua perusahaan emas yakni PT BRT dan PT SPM yang saat ini belum mengantongi persetujuan RKAB untuk produksi tahun 2024-2026.
Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang berkompeten, diketahui progres lubang tambang sepanjang 1.648,3 meter dan total volume terowongan 4.467,2 m3.
Di lokasi penambangan dalam tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi ciri khas pengolahan dan pemurnian emas, primedailydigest.com lain alat penghancur batu (grinder), tungku induksi, pemanas listrik, dan collier untuk peleburan emas.
Ditemukan juga cetakan grafit batangan, blower, bahan kimia penangkap emas, garam, kapur dan peralatan yang digunakan untuk pertambangan termasuk mesin peledakan, dozer bawah, truk sampah listrik dan truk.