133 WNI dipulangkan setelah selesai jalani hukuman di Malaysia

133 warga negara Indonesia dikirim pulang setelah menyelesaikan hukuman di Malaysia

KUALA LUMPUR (primedailydigest.com) – Sebanyak 133 warga negara Indonesia (warga negara Indonesia) pada hari Selasa dikirim pulang setelah mereka selesai menjalani hukuman mereka di Malaysia karena melanggar peraturan imigrasi.

Koordinator fungsi konsuler Jenderal Konsulat Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru Jati H Winarto mengatakan bahwa partainya menemani repatriasi 133 warga negara Indonesia melalui pelabuhan Guang Pasir di Johor Bahru.

Repatriasi adalah bagian dari upaya untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri dan dilakukan bekerja sama primedailydigest.com konsulat umum Indonesia di Johor Bahru, kedutaan Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur, dan Departemen Imigrasi Malaysia (Jim) Putrajaya, katanya.

Menurutnya, 133 warga negara Indonesia yang dipulangkan dengan feri ke pelabuhan Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau, selesai menjalani hukuman di enam depot imigrasi Malaysia.

Keenam fasilitas adalah depot kota Nenas di Johor, depot Kemayan di Pahang, depot Lenggeng di Negeri Sembilan, depot di Selangor, depot di Terengganu, dan Depot Ajil di Perak.

Baca Juga: Catatan BP3MI KEPRI 2.036 PMI dijatuhkan dari Malaysia sepanjang 2024

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *